Wednesday, 1 February 2012

Busyro: Butuh Bukti Kuat dalam Kasus Wisma Atlet (BELUM CUKUP BUKTI MAKSUDNYA PAK ??)


Bahas Status Anas, Pimpinan KPK Berdebat Sengit
Busyro: Butuh Bukti Kuat dalam Kasus Wisma Atlet

[imagetag]
Kamis, 02 Februari 2012 , 04:44:00
JAKARTA - Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka baru kasus wisma atlet SEA Games tampaknya tak semudah membalik tangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu bekerja ekstra keras untuk menemukan bukti dan fakta yang mengarah pada indikasi kuat keterlibatan ketua umum Partai Demokrat itu.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui, terjadi perdebatan sengit di internal jajaran pimpinan KPK selama membahas adanya perbuatan melawan hukum oleh Anas. Kata Busyro, perdebatan itu biasa dan wajar karena butuh argumen yang baik dan mendasar dalam penetapan tersangka baru.

"Yang namanya ekspos kasus di KPK itu kan berarti mengkritisi bukti. Dan, itu harus kritis sekali. Serius dan saling berargumen," kata Busyro setelah berceramah dalam seminar di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (1/2).

Menurut dia, banyak pihak yang tidak paham dengan situasi di internal KPK. Padahal, perdebatan antar-pimpinan KPK dalam ekspos kasus itu sangat dibenarkan. "Itu harus terjadi dan baik sekali, tapi tidak ada konflik di tubuh KPK," kata mantan ketua Komisi Yudisial (KY) itu.

Dia menjelaskan, semua orang tahu bahwa KPK tidak memiliki prinsip penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 (surat perintah penghentian perkara). Sebab itu, setiap perkara yang masuk penyidikan KPK, harus benar-benar kuat bukti-buktinya.

"Maaf ya, karena KPK tak boleh SP3 maka harus ekstra ketat dalam setiap kasusnya. Termasuk, dalam penetapan tersangka," ujar Busyro.

Menurut Busyro, butuh dokumentasi bukti dan fakta yang sangat bertanggung jawab dalam penetapan tersangka. Setiap bukti dan fakta hukum yang ada harus saling mendukung.

"Tidak boleh saling melemahkan," jelas mantan akademinisi UII ini. "Kalau soal hukum itu soal bukti. Harus ada bukti yang secara jelas, detil dan mengena," imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, jika KPK ternyata salah langkah, reputasi KPK dapat menjadi pertaruhan. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan melemah dan memunculkan ketidakpercayaan publik. Apalagi, jika nantinya hakim Pengadilan Tipikor menolak segala bukti hasil penyidikan. "Sebab itu, kami (harus) ekstra hati-hati dalam setiap langkahnya," papar dia.

http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...tail&id=116011
Busyro tidak Tahu Waktu Penetapan Tersangka Baru Wisma Atlet

Minggu, 29 Januari 2012 18:05 WIB
JAKARTA--MICOM: Wakil Ketua KPK BUsyro Muqoddas mengaku tidak bisa membatasi waktu penetapan tersangka baru kasus wisma atlet.

Ia beralasan, KPK tidak bisa melakukan penetapan tersangka tanpa alat bukti yang lengkap. "Keterangan saksi tidak bisa dijadikan alat bukti tanpa alat bukti yang lain," ujar Busyro kepada Metro TV, Minggu (29/1).

Busyro menegaskan bahwa keterangan saksi dari Mindo Rosa Manulang, Yulianis, dan Okotorina Furi tidak bisa membuat KPK bisa menetapkan tersangka baru kasus wisma atlet.

Padahal, Busyro pada Jumat 11 November 2011 saat masih menjabat Ketua KPK telah berani berkoar-koar akan ada tersangka baru kasus wisma atlet dari kalangan anggota DPR.

Begitu juga, Ketua KPK Abraham Samad pada Selasa (17/1) sempat mengumbar janji yang sama. Tapi, hasilnya sama yakni nol besar. Ada apa ini? (OL-5)

http://www.mediaindonesia.com/read/2...ru-Wisma-Atlet

Quote:

[imagetag] Hmmmm...belum cukup bukti maksud pak busyro???
Lalu kenapa sejak awal Nazar tidak dikenakan Pasal Pencucian Uang (yg dapat menyeret semua pihak yg terlibat dgn nazar) dgn alasan belum cukup bukti juga ??? penjelasan "belum cukup bukti" itu seperti apa pak ???? jelaskan dgn logika hukum dong pak kpd masyarakat .. jgn cuman.... belum cukup bukti.... belum cukup bukti.... :o
Bagaimana dgn laporan PPATK seperti cuplikan berita dibawah ini, apa penjelasan pak busyro thdp berita tsb ??? :o

Quote:

Dalam laporan itu, juru bicara PPATK Natsir Kongah membenarkan ada nama-nama yang dekat dengan Cikeas atau lingkaran kekuasaan. Tetapi, Natsir tidak bisa menyebut dua nama itu. "Ya, kena lah," kata Natsir Kongah saat berbincang dengan VIVAnews.com di Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2011.
http://headlines.vivanews.com/news/r...gkaran-cikeas-
Quote:

Natsir menilai KPK lambat menindaklanjuti laporan PPATK. Dia mengatakan PPATK sudah menyerahkan LHA sekitar empat bulan yang lalu. Seharusnya, kata dia, sudah ada perkembangan. Karena LHA yang disampaikan PPATK ke KPK lengkap dengan nama dan perusahaannya.

"Sebenarnya nggak lama (memproses data PPATK), data dari PPATK sudah tersaji setengah matang tinggal dipanasi saja," ujar Natsir.

KPK lanjut Natsir melalui LHA yang diberikan PPATK tinggal melakukan kroscek lapangan seperti teknik investigasi maupun penyidikan yang biasa dilakukan oleh penyidik KPK. Namun hingga kini KPK baru menetapkan empat tersangka dalam kasus wisma atlet.

"Ini dia saya nggak ngerti kenapa (belum berkembang). Misalkan saksi belum ada yang berkembang sedangkan Nazaruddin sudah menyebutkan. Kalau tidak ada perkembangan dalam beberapa waktu memang agak janggal," ujarnya mengakhiri perbincangan. (adi)
http://headlines.vivanews.com/news/r...gkaran-cikeas-

SEKEDAR MENGINGAT KEMBALI BERITA SEBELUMNYA

Quote:

Bukti Pasal Pencucian Uang Nazaruddin Belum Cukup

Sabtu, 12 November 2011 04:00 wib
JAKARTA - Pasal tindak pidana pencucian uang dinilai belum dapat didakwakan pada tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas.

Menurut Busyro, bukti-bukti yang ditemukan selama proses pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum memenuhi kriteria tindak pidana pencucian uang.

"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, dia itu digunakan ketika bukti-bukti yang ada memenuhi kriteria TPPU. Kalau belum ya enggak bisa," jelasnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11/2011).

Sementara menyikapi laporan hasil analisis transaksi keuangan dari dan ke rekening Nazaruddin yang diungkap PPATK, Busyro mengatakan masih akan menganalisis dengan hati-hati untuk melihat ada tidaknya hubungan hukum dari laporan tersebut.

"Kalau ada nanti baru ditakar, ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi (TPK) enggak. Kalau tidak memenuhi TPK tidak bisa, maka kami akan ekstra hati-hati," jelasnya

http://news.okezone.com/read/2011/11...in-belum-cukup

Quote:

Ketua PPATK M Yusuf:

KPK tak maksimal terapkan UU pencucian uang

[imagetag]
Senin, 19 Desember 2011 pukul 13:27
Jakarta-Yustisi.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak maksimal dalam menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang. Akibatnya, upaya pengembalian asset (asset recovery) tidak mencapai sasaran.

Demikian ditegaskan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf kepada wartawan, di Jakarta, Senin (19/12).
"Jika KPK konsisten menerapkan UU pencucian uang, tentu semua orang bisa kena. Sehingga ini akan lebih adil dan efektif," ujarnya.

Menurutnya, penggunaan UU Pencucian Uang penting untuk memaksimalkan pengembalian aset. Selama ini KPK dalam menjerat para tersangkanya selalu menggunakan UU Tipikor, dan belum pernah melapisinya dengan UU lain.

"Saya melihatnya ini sangat urgent untuk asset recovery. Artinya, untuk menghukum orang-orang yang menikmati hasil kejahatan itu," kata Yusuf menadaskan.

http://yustisi.com/2011/12/kpk-tak-m...encucian-uang/

PENGUA_SAHA 02 Feb, 2012

Mr. X 02 Feb, 2012


-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/02/busyro-butuh-bukti-kuat-dalam-kasus.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

KUNJUNGI JUGA

Artikel Lainnya



0 komentar:

Post a Comment

Komentar Anda

Sponsor

Followers